/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

AD-ART

ANGGARAN DASAR

PUNGUAN RAJA TOGA
SIDAURUK,  BORU  &  BERE
Se – KABUPATEN & KOTA  TANGERANG

Tahun 1999
_______________________________________________


BAB  1
Nama, waktu dan kedudukan perkumpulan

Pasal  1
Nama dari perkumpulan (Punguan) ini adalah :

“PUNGUAN  SIDAURUK,  BORU & BERE”
Se – KABUPATEN & KOTA TANGERANG

Pasal  2
Perkumpulan ini didirikan pada 22 Oktober 1995, oleh keturunan dari marga Sidauruk, Boru dan Bere yang bermukim dan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang sekitarnya.

Pasal  3
Bahwa perkumpulan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perkumpulan “Punguan Sidauruk, Boru & Berena” yang ada di Jakarta.

Pasal  4
Perkumpulan ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang keturunan Marga Sidauruk bertempat tinggal di Kabupaten dan Kodya Tangerang.



BAB  II
S i f a t
Pasal  5
Perkumpulan ini bersifat sosial, dan tidak membedakan faham agama ataupun aliran kepercayaan yang dianut oleh masing-masing anggota perkumpulan.

Pasal  6
Bahwa perkumpulan ini didirikan sebagai wadah pertemuan keluarga serta untuk mempererat ikatan silaturahmi dan hubungan kekeluargaan dari keturunan marga Sidauruk, Boru dan Bere yang bermukim di wilayah Kabupaten dan Kotamadya Tangerang.



BAB  III
Dasar, Azas dan Tujuan Perkumpulan

Pasal  7
Dasar dari perkumpulan ini dibentuk adalah berdasarkan Dalihan Natolu, serta berazaskan hukum adat istiadat Batak.

Pasal  8
Perkumpulan ini bertujuan untuk :

  1. Melestarikan adat, istiadat dan budaya Batak yang tertulis maupun tidak tertulis. 
  2. Mempererat hubungan silaturahmi secara kekeluargaan diantara sesama anggota. 
  3. Saling tolong menolong diantara sesama anggota baik di dalam suasana sukacita maupun suasana dukacita.
  4. Menggalang rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama keturunan marga Sidauruk, boru dan bere yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten dan Kodya Tangerang.


BAB  IV
Kegiatan  Perkumpulan

Pasal  9
Untuk mempererat hubungan silaturahmi dan hubungan kekeluargaan antar sesama anggota perkumpulan, serta untuk mengetahui perkembangan dari setiap anggota serta informasi yang perlu disampaikan oleh pengurus kepada anggota maupun sebaliknya, maka diadakan peretemuan bulanan yang diadakan 1 x dalam sebulan.

Pasal  10
Bentuk pelaksanaan kegitan bulanan  dan kegiatan sosial perkumpulan diatur tersendiri di dalam “Anggaran Rumah Tangga” perkumpulan.


BAB  V
K e a n g g o t a a n

Pasal  11
Untuk  dapat diterima dan didaftar menjadi anggota perkumpulan, adalah keluarga dari Marga Sidauruk atau boru Sidauruk serta bere dan ibebere dari marga Sidauruk yang berdomisili di wilayah Kabupaten dan Kodya Tangerang.

Pasal  12
Setiap Anggota perkumpulan dinyatakan sah/resmi sebagai anggota dan dapat dilaksanakan ketentuan-ketentuan perkumpulan adalah jika telah membayar Sumbangan Wajib Anggota dan melaksanakan pembayaran Iuran bulanan.

Pasal  13
Besarnya Sumbangan Wajib Anggota dan Iuran Bulanan diatur tersendiri di dalam “Anggaran Rumah Tangga” perkumpulan.


BAB  VI
Struktur  Organisasi

Pasal  14
Struktur organisasi perkumpulan terdiri dari :
-.    Dewan Penasihat.
-.    Badan Pengurus Harian.
*.     Ketua,
*.     Wakil Ketua,
*.     Sekretaris,
*.     Wakil Sekretaris,
*.     Bendahara,
*.     Wakil Bendahara,
*.     Seksi-seksi,
*.     Komisaris-komisaris Wilayah.

Pasal  15
Penyusunan pengurus didalam struktur organisasi perkumpulan diwajibkan mencerminkan suasana hubungan kekeluargaan berazsakan Dalihan Natolu.


Pasal 16

  1. Dewan Penasihat diangkat dari mantan Ketua Pengurus Harian sebelumnya yang selanjutnya disesuaikan dengan periode kepengurusan Badan Pengurus Harian yang baru terbentuk.
  2. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Perkumpulan dipilih dari Marga Sidauruk sedangkan untuk jabatan lainnya dapat diangkat dari Boru, Bere maupun Ibebere.

Pasal 17 
  1. Masa bakti kepengurusan adalah selama 2 (dua) tahun yang dapat diperpanjang kembali sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan untuk posisi yang sama. 
  2. Pengurus yang telah memimpin perkumpulan selama 2 (dua) periode berturut-turut, hanya dapat dipilih kembali menjadi pengurus perkumpulan setelah melewati 1 (satu) periode kepengurusan.

Pasal 18
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, perkumpulan adalah telah menjadi anggota aktif perkumpulan minimal 1 (satu) tahun serta tidak cacad hukum maupun norma-norma adat yang berlaku.

BAB  VII
Rapat – rapat Perkumpulan

Pasal  19
Rapat-rapat diperkumpulan yaitu :
1.  Rapat Anggota adalah   :   Rapat pengurus dengan anggota perkumpulan yang dilaksanakan minimal 1 x 1 tahun.
2.  Rapat Pengurus adalah :  Rapat Pengurus dengan Dewan Penasihat di dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dan pengembangan perkumpulan.
3.  Rapat Istimewa adalah  :  Rapat Pengurus dan Dewan Penasihat dengan mengunadng beberapa orang anggota tetap.
4. Rapat Luar Biasa adalah :   Rapat yang dilaksanakan dikarenakan ada hal-hal yang sangat khusus ataupun yang sangat mendesak untuk segera dilaksanakan.

Pasal 20
  1. Pemimpin setiap pelaksanaan rapat adalah Ketua atau Wakil Ketua. 
  2. Pengambilan keputusan rapat diharuskan melalui musyawarah dan mufakat sesuai dengan azas Dalihan Na Tolu. 


BAB  VIII
K e u a n g a n
Pasal  21
Sumber keuangan perkumpulan :

  1. Sumbangan Wajib Anggota. 
  2. Iuran Bulanan Anggota. 
  3. Sumbangan-sumbangan dari donatur yang bersifat tidak mengikat. 
  4. Sisa dari kegiatan perkumpulan seperti Natal, Bonataon. 
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
  1. Seluruh dari harta dan kekayaan perkumpulan adalah milik bersama dari Punguan Sidauruk, Boru dan Bere Kabupaten dan Kodya Tangerang, yang dikelola oleh Badan Pengurus Harian dan dipertanggungjawabkan pada setiap Bona Taon dan pergantian pengurus.
  2. Mekanisme pengelolaan keuangan dan kekayaan lainnya diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
Perobahan Anggaran Dasar

Pasal 23
  1. Perobahan Anggaran dasar dapat dilakukan jika ada permohonan 2/3 dari Anggota yang hadir di dalam Rapat Anggota.
  2. Pelaksanaan perobahan Anggaran Dasar dilakuakn di dalam Rapat Anggota.


BAB X
P e n u t u p

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur kembali di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                           Ditetapkan di :   Tangerang
                           Pada Tanggal :   21 Februari 1999



BADAN PENGURUS HARIAN

PUNGUAN SIDAURUK, BORU & BERE

Se Kabupaten dan Kodya Tangerang



     Dehmin Saragih, BSc.                  J. Erwin Butarbutar, SE
     K e t u a                                    Sekretaris


Dewan Penasihat,


Drs. Kalisman Saragih                     Drs. Eri Midion Sidauruk




____________________________________________________________
____________________________________________________________________________________
____________________________________________________________



ANGGARAN RUMAH TANGGA

PUNGUAN RAJA TOGA 
SIDAURUK,  BORU  &  BERE
Se – KABUPATEN & KOTA  TANGERANG

 Tahun 1999
_______________________________________________



BAB I
Syarat-syarat Keanggotan


Pasal 1
Anggota perkumpulan terdiri dari :
  1. Anggota Tetap.
  2. Anggota Istimewa.

Pasal 2
  1. Anggota Tetap adalah : Marga Sidauruk, Boru dan Bere yang terdaftar di dalam perkumpulan dan telah melunasi kewajiban-kewajibannya sebagai anggota.
  2. Anggota Istimewa adalah : Marga Sidauruk, Boru dan Bere terdaftar yang berdomisili di Kabupaten/Kodya Tangerang, tetapi bertugas di luar wilayah Kabupaten/Kodya Tangerang, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan-kegiatan perkumpulan setiap bulan yang mana maksudnya tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada Pengurus Harian.

Pasal 3
Anggota perkumpulan dinyatakan berhenti jika :
1.  Pindah domisili dari wilayah Kabupaten/Kodya Tangerang.
2.  Meninggal dunia (suami & istri dari anggota terdaftar).
    Dalam hal ini hak dan kewajiban anggota maupun perkumpulan akan tetap berjalan jika keturunan/anak dari anggota tersebut masih belum berkeluarga.
3.  Dikeluarkan dari perkumpulan disebabkan :
    a.   Melanggar hukum dan adat istiadat Batak.
    b.   Melanggar norma-norma moral dan etika kemanusiaan.
   c.  Tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban anggota seperti diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selama 1 (satu) tahun.

Pasal 4
Keputusan mengeluarkan anggota seperti pada pasal (3), diputuskan di dalam Rapat Anggota atau yang sejenisnya.


BAB II
Hak-hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 5
  1. Setiap Anggota Baru diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Anggota sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah), yang dapat dicicil selama 2 (dua) bulan, serta Iuran Bulanan seebsar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
  2. Anggota perkumpulan dapat membayar Iuran Bulanan Anggota untuk 1 (satu) tahun sekaligus.

Pasal 6
Hak-hak Anggota perkumpulan yang terdaftar :
  1. Setiap anggota berhak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dari Pengurus.
  2. Setiap Anggota berhak mendapat bantuan-bantuan perkumpulan sesuai dengan yang digariskan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Ruimah Tangga.
  3. Setiap Anggota mempunyai hak suara yang sama di dalam Rapat Anggota.
  4. Setiap Anggota berhak untuk memilih dan dipilih di dalam pembentukan pengurus.
  5. Setiap Anggota bebsa memberikan usul dan pendapat terhadap pengurus dengan berpedoman dengan azas Dalihan Na Tolu.

Pasal 7
Kewajiban-kewajiban anggota perkumpulan :
  1. Membayar Sumbangan Wajib dan Iuran bulanan.
  2. Menjalankan keputusan-keputusan dan kebijaksanaan perkumpulan.
  3. Menjaga nama baik perkumpulan keluar maupun ke dalam.
  4. Memberitahukan kepada pengurus perihal keadaan setiap anggota baik dalam berita sukacita maupun dukacita.
  5. Memberitahukan status dan perobahan dari keanggotaannya sendiri.
  6. Mengajak dan menyampaikan informasi tentang perkumpulan kepada marga Sidauruk, Boru dan Bere yang belum terdaftar di wilayah Kaabupaten/Kodya Tangerang.


BAB III
Hak-hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 8
Untuk membina hubungan kekeluargaan dan silaturahmi diantara sesama marga Sidauruk, Boru dan Bere yang ada di wilayah Kabupaten/Kodya Tangerang maka perkumpulan mengadakan pertemuan bulanan yang diadakan pada setiap Minggu ke IV dari bulan kalender.

Pasal 9
  1. Bahwa kegiatan arisan yang turut serta dilaksanakan pada setiap pertemuan bulanan anggota adalah merupakan suatu inisiatif anggota sebagai suatu sarana untuk mempererat hubungan silaturahmi kekeluargaan yang tidak mewajibkan setiap anggota untuk turut serta.
  2. Bagi anggota perkumpulan yang terdaftar tetapi tidak dapat serta didalam Arisan, dimintakan juga untuk dapat mengikuti kegiatan bulanan perkumpulan.

Pasal 10
Perkumpulan akan memberikan bantuan hanya kepada Anggota Tetap dan Anggota Istimewa baik di dalam suasana sukacita maupun di dalam dukacita yang telah melaksanakan kewajiban-kewajiban anggota.

Pasal 11
  1. Jika anggota perkumpulan melahirkan anak maka perkumpulan akan menyerahkan kado ucapan selamat kepada anggota sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  2. Jika anggota perkumpulan melahirkan anak, sehingga memerlukan suatu tindakan khusus dari pihak Medis (Operasi Cesar/dirawat dalam jangka waktu lama dirumah sakit) maka kepadanya akan diberikan bantuan tambahan seperti anggota yang dirawat dirumah sakit.

Pasal 12
  1. Jika Anggota mengawinkan anak laki-laki (Pangolihon Anak) maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan (Tumpak) sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah).
  2. Jika Anggota mengawinkan anak perempuan (Pamulihon B) maka perkumpulan akan menyerahkan ucapan selamat dalam bentuk “ulos holong” senilai Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah).

Pasal 13
  1. Jika anggota perkumpulan sakit dan dirawat dirumah sakit (Minimal 3 hari) maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) serta akan membezuk kerumah sakit ataupun kerumah jika sudah pulang untuk didoakan.
  2. Jika anggota sakit dirumah dan diberitahukan kepada Pengurus, maka Pengurus wajib datang membezuk kerumah Anggota tersebut.

Pasal 14
  1. Jika anggota perkumpulan meninggal dunia (suami, istri, dan anak kandung) maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan dukacita sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupia) serta akan menajlankan take and List kepada setiap anggota.
  2. Jika orangtua dari anggota meninggal dunia maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan dukacita sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) serta akan menjalankan take and List kepada setiap anggota.
  3. Jika keluarga anggota perkumpulan (adik, ipar) meninggal dunia ditempat tinggal anggota baik yang menjadi tanggungan anggota maupun yang akan datang berkunjung kerumah anggota maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan dukacita dari hasil take and List dari setiap anggota.

Pasal 15
Dalam hal sukacita anggota punguan wajib datang untuk memberikan kata-kata penghiburan setelah acara pemakaman.


BAB IV
Pengelolaan Keuangan Perkumpulan

Pasal 16
  1. Seluruh keuangan maupun kekayaan perkumpulan dipegang oleh Bendahara perkumpulan.
  2. Bendahara dan Sekretaris perkumpulan dibantu Komisaris Wilayah berperan aktif didalam pengumpulan Iuran Bulanan Anggota.
  3. Pengeluaran uang kas perkumpulan, wajib mendapatkan persetujuan Ketua dan/atau Wakil Ketua perkumpulan.


BAB V
K e p e n g u r u s a n

Pasal 17
  1. Pengurus Perkumpulan wajib menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga didalam menjalankan kepengurusannya.
  2. Pengurus wajib menyampaikan Laporan Bulanan kepada seluruh anggota pada saat pertemuan bulanan berjalan, baik Laporan penggunaan dana perkumpulan maupun kegiatan perkumpulan pada periode berjalan.
  3. Pengurus Perkumpulan wajib membuat Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban didalam pergantian pengurus.

Pasal 18
Anggota pengurus perkumpulan dinyatakan berhenti jika :
  1. Telah habis masa periode kepengurusannya.
  2. Permohonan dari anggota pengurus yang disyahkan didalam Rapat Anggota.
  3. Diberhentikan karena tidak dapat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ataupun melanggar norma-norma etika dan kemanusiaan melalaui Rapat Anggota.


BAB VI
Perobahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan jika ada permohonan 2/3 (Dua per tiga) dari Anggota yang hadir di dalam Rapat Anggota.
  2. Pelaksanaan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan didalam Rapat Anggota.


BAB VII
P e n u t u p

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kembali dikebijakan Pengurus melalui Rapat Pengurus.

Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                       Ditetapkan di :   Tangerang
                       Pada Tanggal :   21 Februari 1999



BADAN PENGURUS HARIAN

PUNGUAN SIDAURUK, BORU & BERE

Se Kabupaten dan Kodya Tangerang



      Dehmin Saragih, BSc.                J. Erwin Butarbutar, SE
      K e t u a                                  Sekretaris


___________________________________
___________________________________


PUNGUAN  SIDAURUK, BORU & BERENA
SE - KABUPATEN & KOTA  TANGERANG

DAFTAR  SUSUNAN  PENGURUS
Masa Bakti :  Januari 1999  s/d. Januari 2001


Penasihat :
  1. Drs. Kalisman Sidauruk
  2. Drs. Eri Midion Sidauruk

Pengurus Harian :


Ketua         : Dehmin Saragih Sidauruk, BSc.
Wakil Ketua : Tiodin Sidauruk

Sekretaris    : J. Erwin Butarbutar, SE
Bendahara   : Ny. Jansen Purba br. Sidauruk



Seksi – seksi :
1.     Sie. Sosial    :  Ny. Eledon Purba br. Sidauruk
2.     Sie. Humas  :  Nomerinson Purba, SmHK.

Komisaris Wilayah :    (Sementara belum terbentuk)


Tangerang, 24 Januari 1999


-----

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.