SIMALUNGUN - Di areal perbukitan Nagori (Desa) Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, menemukan ladang ganja seluas 5 rante, Sabtu (5/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari lokasi penemuan, petugas berhasil mengamankan 678 batang pohon ganja dan 20 kilogram ganja kering siap edar.
Selain menyita pohon ganja dan ganja kering, personel Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa, dongkrak, dua keping papan dan timbangan.
Sebelum ditemukan, pemilik ladang ganja Radianson Girsang (39), sudah lebih dahulu ditangkap dari rumahnya di Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun. Sementara pemilik lainnya, Bertin Sidauruk, tidak berhasil ditangkap petugas.
Ladang ganja itu berhasil diungkap, berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Lamhot Sipayung (40), warga Jalan Turi-turi, Kelurahan Saribu Dolok, Kecematan Silimakuta, Simalungun.
Lamhot ditangkap saat hendak menghisap ganja di sebuah warung tuak, di Nagori Purba Hinalang, Kecamatan Purba, Simalungun, Jumat (4/5) sekira jam 21.00 WIB. Saat ditanya, Lamhot mengaku memperoleh ganja dari pemilik warung tuak, Nando Hutagalung.
Tanpa menunggu lama, saat itu juga, petugas langsung membekuk Nando Hutagalung. Sebanyak 1,5 kilogram ganja kering dari sekitar warung tuak, berhasil ditemukan.
Masih merasa penasaran, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun lakukan pengembangan kasus. Nando Hutagalung-pun diinterogasi, untuk mendapat informasi asal usul ganja 1,5 kilogram. Hingga akhirnya, Nando-pun buka mulut dan mengatakan, dirinya mendapat ganja dari Radianson Girsang. (mag-20/smg).
Sumber: Harian Sumut Pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar