(Analisa/alpines marbun) Bupati Simalungun DR.JR Saragih,SD,MM dan rombongan menyaksikan tahap pertama pelebaran jalan di Kota Pematang Raya. |
Pematangsiantar, (Analisa). Dalam upaya menjadikan
Pamatang Raya sebagai Ibukota Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun melakukan
pelebaran badan jalan sepanjang 10 km.
Pelebaran jalan itu mulai dikerjakan,Senin (23/5)
setelah dilaksanakan pembayaran pembebasan ganti rugi lahan dan bangunan di
atas tanah milik masyarakat.
Bupati Simalungun DR.JR Saragih,SD,MM kepada
wartawan mengemukakan, untuk tahap pertama, pelebaran jalan itu masih sepanjang
3 kilo meter saja, nilai ganti rugi tanah bervariasi dengan nilai nominal
minimal Rp 100 ribu per meter dan paling tinggi Rp 98 juta, karena ada rumah
yang saat digusur untuk pelebaran jalan, total dirubuhkan.
Bupati mengungkapkan, nilai tanah dan bangunan ini
ditentukan perhitungan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Simalungun dengan konsultan. Dana pembebasan tanah yang saat ini disediakan
dari APBD Pemkab sebanyak Rp 4 miliar, dan bisa saja bertambah setelah
dilakukan ukur ulang oleh BPN.
Dalam pelebaran jalan ini, Pemkab hanya sebatas
membebaskan tanah saja, sedang dana untuk pembangunan jalan dan pelebaran
berasal dari APBD Provinsi dengan nilai Rp 20 milyar.
Dengan pelebaran jalan tahap pertama ini,
sepanjang 3 kilo meter di jalan Pematang Raya ini, yang rumahnya akan terkena
gusur, rumah yang bangunannya berdiri lebih dari 7 meter dari sempadan jalan.
Karena aturan mengatakan, 7 meter dari sempadan
jalan dilarang mendirikan bangunan. Dengan kondisi di Kecamatan Raya yang rumah
penduduknya masih banyak mendirikan bangunan di pinggir jalan dengan hanya
jarak 6 bahkan hingga hanya 2 meter dari jalan, setelah dihitung bakal ada 57
rumah penduduk yang tergusur, kata bupati.
Semua tanah di pinggir jalan yang akan diukur
ulang dan dihitung nilai ganti ruginya itu, bukan hanya yang memiliki
sertifikat saja, tetapi asal syarat mempunyai surat pengakuan dari desa saja
akan diberi ganti rugi, kata bupati.
Bila dalam penghitungan nilai ganti rugi akan
muncul lonjakan di luar anggaran yang disediakan, terpaksa pembayarannya harus
diupayakan dari P-APBD.
Bupati berharap, dengan dilebarkannya jalan di
Pematang Raya ini menjadi 25 meter dari sebelumnya, kondisi jalan yang saat ini
sebagai jalan provinsi terlalu sempit, bisa menjadikan Raya selaku ibukota
kabupaten dapat menjadi kota mandiri, setelah selama ini ibukota kabupaten
berada di Siantar. Ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan kesejahteraan
rakyat. (ama).
St.JEB || Sumber: Harian Analisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar