/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

Rabu, 06 Juni 2012

Pemkab Simalungun Lebarkan Jalan Pematang Raya


(Analisa/alpines marbun) Bupati Simalungun 
DR.JR Saragih,SD,MM dan rombongan
menyaksikan tahap pertama pelebaran jalan 
di Kota Pematang Raya.
Pematangsiantar, (Analisa). Dalam upaya menjadikan Pamatang Raya sebagai Ibukota Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun melakukan pelebaran badan jalan sepanjang 10 km.
Pelebaran jalan itu mulai dikerjakan,Senin (23/5) setelah dilaksanakan pembayaran pembebasan ganti rugi lahan dan bangunan di atas tanah milik masyarakat.

Bupati Simalungun DR.JR Saragih,SD,MM kepada wartawan mengemukakan, untuk tahap pertama, pelebaran jalan itu masih sepanjang 3 kilo meter saja, nilai ganti rugi tanah bervariasi dengan nilai nominal minimal Rp 100 ribu per meter dan paling tinggi Rp 98 juta, karena ada rumah yang saat digusur untuk pelebaran jalan, total dirubuhkan.

Bupati mengungkapkan, nilai tanah dan bangunan ini ditentukan perhitungan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun dengan konsultan. Dana pembebasan tanah yang saat ini disediakan dari APBD Pemkab sebanyak Rp 4 miliar, dan bisa saja bertambah setelah dilakukan ukur ulang oleh BPN.

Dalam pelebaran jalan ini, Pemkab hanya sebatas membebaskan tanah saja, sedang dana untuk pembangunan jalan dan pelebaran berasal dari APBD Provinsi dengan nilai Rp 20 milyar.

Dengan pelebaran jalan tahap pertama ini, sepanjang 3 kilo meter di jalan Pematang Raya ini, yang rumahnya akan terkena gusur, rumah yang bangunannya berdiri lebih dari 7 meter dari sempadan jalan.

Karena aturan mengatakan, 7 meter dari sempadan jalan dilarang mendirikan bangunan. Dengan kondisi di Kecamatan Raya yang rumah penduduknya masih banyak mendirikan bangunan di pinggir jalan dengan hanya jarak 6 bahkan hingga hanya 2 meter dari jalan, setelah dihitung bakal ada 57 rumah penduduk yang tergusur, kata bupati.

Semua tanah di pinggir jalan yang akan diukur ulang dan dihitung nilai ganti ruginya itu, bukan hanya yang memiliki sertifikat saja, tetapi asal syarat mempunyai surat pengakuan dari desa saja akan diberi ganti rugi, kata bupati.

Bila dalam penghitungan nilai ganti rugi akan muncul lonjakan di luar anggaran yang disediakan, terpaksa pembayarannya harus diupayakan dari P-APBD.

Bupati berharap, dengan dilebarkannya jalan di Pematang Raya ini menjadi 25 meter dari sebelumnya, kondisi jalan yang saat ini sebagai jalan provinsi terlalu sempit, bisa menjadikan Raya selaku ibukota kabupaten dapat menjadi kota mandiri, setelah selama ini ibukota kabupaten berada di Siantar. Ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan kesejahteraan rakyat. (ama).

St.JEB || Sumber: Harian Analisa

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.