/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

Sabtu, 05 November 2011

Revisi AD-ART SIDAURUK

PERUBAHAN  (Belum Diresmikan)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN SIDAURUK,  BORU  &  BERE
Se – KABUPATEN & KOTA  TANGERANG




BAB  I
Syarat-syarat Keanggotan

Pasal  1
Anggota perkumpulan terdiri dari :
1.                   Anggota Tetap.
a)    Anggota Aktif.
b)    Anggota Tidak Aktif
2.                  Anggota Istimewa.

Pasal  2
1.     Anggota Tetap adalah      :         Marga Sidauruk, Boru dan Bere yang terdaftar di dalam perkumpulan dan telah melunasi kewajiban-kewajibannya sebagai anggota.

a)    Anggota Aktif :
Anggota terdaftar yang mengikuti dan menghadiri Kegiatan Punguan serta membayar kewajiban anggota.
b)    Anggota Tidak Aktif :
·                        Anggota terdaftar yang tidak aktif mengikuti dan menghadiri Kegiatan Punguan serta tidak aktif membayar kewajiban anggota.
·                         Jika anggota tidak hadir selama  3 bulan berturut-turut atau 5 x kali dalam 1 tahun tanpa konfirmasi maka akan di telpon oleh ketua, dan untuk bulan ke 4 dianggap sebagai anggota tidak aktif.

2.   Anggota Istimewa adalah : Marga Sidauruk, Boru dan Bere terdaftar  yang berdomisili di Kabupaten/Kodya Tangerang, tetapi bertugas di luar wilayah Kabupaten/Kodya Tangerang, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan-kegiatan perkumpulan setiap bulan, yang mana maksudnya tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada Pengurus Harian   dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir dalam pertemuan bulanan.

Pasal  3
Anggota perkumpulan dinyatakan berhenti jika :
1.       Pindah domisili dari wilayah Kabupaten/Kodya Tangerang.
2.      Meninggal dunia (suami & istri dari anggota terdaftar)
Dalam hal ini hak dan kewajiban anggota maupun perkumpulan akan tetap berjalan jika keturunan/anak dari anggota tersebut masih belum berkeluarga.
3.      Dikeluarkan dari perkumpulan disebabkan :
a.      Melanggar hukum dan adat istiadat Batak.
b.      Melanggar norma-norma moral dan etika kemanusiaan.
c.       Tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban anggota seperti diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selama 1 (satu) tahun

Pasal  4
Keputusan mengeluarkan anggota seperti pada pasal (3), diputuskan di dalam Rapat Anggota atau yang sejenisnya.


BAB  II
Hak-hak dan Kewajiban Anggota

Pasal  5
1.       Setiap Anggota Baru diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Anggota sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah), yang dapat dicicil selama 2 (dua) bulan, serta Iuran Bulanan sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
2.      Anggota perkumpulan dapat membayar Iuran Bulanan Anggota untuk 1 (satu) tahun sekaligus.

Pasal  6
Hak-hak Anggota perkumpulan yang terdaftar :
1.              Setiap anggota berhak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dari Pengurus.
2.             Setiap Anggota berhak mendapat bantuan-bantuan perkumpulan sesuai dengan yang digariskan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.             Setiap Anggota mempunyai hak suara yang sama di dalam Rapat Anggota.
4.             Setiap Anggota berhak untuk memilih dan dipilih di dalam pembentukan pengurus.
5.             Setiap Anggota bebsa memberikan usul dan pendapat terhadap pengurus dengan berpedoman dengan azas Dalihan Na Tolu.

Pasal 7
Kewajiban-kewajiban anggota perkumpulan :
1.              Membayar Sumbangan Wajib dan Iuran bulanan.
2.             Menjalankan keputusan-keputusan dan kebijaksanaan perkumpulan.
3.             Menjaga nama baik perkumpulan keluar maupun ke dalam.

Tambahan:
4.    Menghadiri kegiatan-kegiatan punguan seperti :
a)              Menghadiri Pertemuan Bulanan Punguan (Meskipun tidak ikut Arisan).
b)              Membezuk Anggota yang melahirkan anak ( Mamoholi).
c)               Membezuk Anggota yang sakit di Rumah Sakit, atau yang sakit di rumah.
d)              Melayat keluarga anggota yang meninggal dunia, khususnya di acara Martonggo raja dan penguburan.
e)              Melayat / Memberikan kata-kata penghiburan kepada keluarga yang berduka cita
 ( Manise, Mahata togar-togar, Mangapuli)
f)                Melayat Anggota yang sedang ditimpa musibah.

5.       Jika Anggota Punguan (AMA) sudah berumur 70 tahun atau Na mabalu (Duda/Janda) berumur 65 tahun, maka kepadanya tidak diwajibkan untuk membayar Iuran Bulanan.
*/ Syarat dan Ketentuan berlaku.

6.             Memberitahukan kepada pengurus perihal keadaan setiap anggota baik dalam berita sukacita maupun dukacita.
7.             Memberitahukan status dan perobahan dari keanggotaannya sendiri.
8.             Mengajak dan menyampaikan informasi tentang perkumpulan kepada marga Sidauruk, Boru dan Bere yang belum terdaftar di wilayah Kaabupaten/Kodya Tangerang.


BAB  III
Hak-hak dan Kewajiban Punguan

Pasal  8
Untuk membina hubungan kekeluargaan dan silaturahmi diantara sesama marga Sidauruk, Boru dan Bere yang ada di wilayah Kabupaten/Kodya Tangerang maka perkumpulan mengadakan pertemuan bulanan yang diadakan pada setiap Minggu ke IV dari bulan kalender.

Pasal 9
1.     Bahwa kegiatan arisan yang turut serta dilaksanakan pada setiap pertemuan bulanan anggota adalah merupakan suatu inisiatif anggota sebagai suatu sarana untuk mempererat hubungan silaturahmi kekeluargaan yang tidak mewajibkan setiap anggota untuk turut serta.
2.    Bagi anggota perkumpulan yang terdaftar tetapi tidak dapat serta didalam Arisan, dimintakan juga untuk dapat mengikuti kegiatan bulanan perkumpulan.

Pasal 10
Perkumpulan akan memberikan bantuan hanya kepada Anggota Tetap dan Anggota Istimewa baik di dalam suasana sukacita maupun di dalam dukacita yang telah melaksanakan kewajiban-kewajiban anggota.

Pasal  11
1.            Jika anggota perkumpulan melahirkan anak maka perkumpulan akan menyerahkan kado ucapan selamat kepada anggota sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).   Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah).
2.           Jika anggota perkumpulan melahirkan anak, sehingga memerlukan suatu tindakan khusus dari pihak Medis (Operasi Cesar/dirawat dalam jangka waktu lama dirumah sakit) maka kepadanya akan diberikan bantuan tambahan seperti anggota yang dirawat dirumah sakit.

Pasal 12
1.            Jika Anggota mengawinkan anak laki-laki (Pangolihon Anak) maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan (Tumpak) sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)Rp. 200.000,-
2.           Jika Anggota mengawinkan anak perempuan (Pamulihon B) maka perkumpulan akan menyerahkan ucapan selamat dalam bentuk “ulos holong” senilai Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah).    Rp. 200.000,- (Dibordir = Punguan Sidauruk Tangerang)

Ayat Tambahan jika Mangain:
1.            Jika Anggota mengawinkan anak laki-laki (Pangolihon Anak) dalam ini Mangain Anak maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan (Tumpak) sebesar  Rp. 100.000,-
2.           Jika Anggota mengawinkan anak perempuan (Pamulihon B) dalam hal ini Mangain Boru  maka perkumpulan akan menyerahkan ucapan selamat dalam bentuk “ulos holong” senilai  Rp. 100.000,-  (Dibordir = Punguan Sidauruk Tangerang)
3.           Demikian juga jika Anggota Punguan mengadakan pesta seperti MANJABUI

Pasal 13
1.            Jika anggota perkumpulan sakit dan dirawat dirumah sakit (Minimal 3 hari) maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)   Rp.150.00,-  serta akan membezuk kerumah sakit ataupun kerumah jika sudah pulang untuk didoakan.
2.           Jika anggota sakit dirumah dan diberitahukan kepada Pengurus, maka Pengurus wajib datang membezuk kerumah Anggota tersebut.

Pasal 14
1.            Jika anggota perkumpulan meninggal dunia (suami, istri, dan anak kandung + Tambah : Anak na di-ain) maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan dukacita sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupia) Rp.300.000,- serta akan menjalankan take and List kepada setiap anggota.
2.           Jika orangtua dari anggota meninggal dunia maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan dukacita sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)   Rp.300.000,- serta akan menjalankan “Take and List” kepada setiap anggota.
3.           Jika keluarga anggota perkumpulan (adik, ipar) meninggal dunia  ditempat  tinggal anggota baik yang menjadi tanggungan anggota maupun yang  datang berkunjung ker rumah anggota,  maka perkumpulan akan menyerahkan bantuan dukacita dari hasil take and List dari setiap anggota.
              Tambahan
4.           Jika Anggota tidak hadir pada saat T & L, maka kepadanya dibebankan sebesar Rp. 20.000,- dari kas.



Pasal 15
1.                   Dalam hal segala dukacita anggota, maka  punguan wajib datang untuk memberikan kata-kata penghiburan setelah acara pemakaman.
Tambahan:
2.                  Didalam hal kunjungan penghiburan Anggota maka Punguan :
a)     Untuk  Manise Punguan akan membawa Lappet dengan nilai Rp. 100.000,-
b)     Marhata Togar-togar dan mangapuli membawa Sipanganon Rp. 400.000,-
3.                  Untuk point 3 pasal ini, biaya yang dikeluarkan untuk Manise dan Marhata Togar-togar serta Mangapuli adalah diambil dari T & L Anggota, dan sisanya diserahkan kepada keluarga tersebut.

Tambahan:
Pasal 15.A.
  1. Untuk Marga Sidauruk dan Boru Sidauruk yang tidak terdaftar di Punguan, jika mengalami Duka Cita (Suami, Istri, Anak, Orangtua) maka Punguan akan datang memberikan penghiburan sebagai bagian dari tali kasih persaudaran.  (Mangkuling do Mudari).
  2. Untuk biaya yang dikeluarkan diambil dari hasil T & L Anggota, dan sisanya diserahkan kepada keluarga tersebut.

Pasal 15 B
  1. Untuk Anggota yang tidak Aktif, maka kewajiban punguan sama sekali tidak berjalan.
  2. Jika anggota Punguan yang tidak Aktif mengalami dukacita maka Punguan akan datang memberikan penghiburan.
  3. Untuk biaya yang dikeluarkan diambil dari hasil T & L Anggota, dan sisanya diserahkan kepada keluarga tersebut.
  4. Anggota tidak aktif adalah seperti pada pasal 2 ART, yaitu Jika anggota tidak hadir selama  3 bulan berturut-turut atau 5 x kali dalam 1 tahun tanpa konfirmasi maka akan di telpon oleh ketua, dan untuk bulan ke 4 dianggap sebagai anggota tidak aktif.


BAB IV
Pengelolaan Keuangan Perkumpulan

Pasal 16
1.            Seluruh keuangan maupun kekayaan perkumpulan dipegang oleh Bendahara perkumpulan.
2.           Bendahara dan Sekretaris perkumpulan dibantu Komisaris Wilayah berperan aktif didalam pengumpulan Iuran Bulanan Anggota.
3.           Pengeluaran uang kas perkumpulan diluar dari yang ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga, wajib mendapatkan persetujuan Ketua dan/atau Wakil Ketua perkumpulan.

BAB V
K e p e n g u r u s a n

Pasal 17
1.            Pengurus Perkumpulan wajib menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga didalam menjalankan kepengurusannya.
2.           Pengurus wajib menyampaikan Laporan Bulanan kepada seluruh anggota pada saat pertemuan bulanan berjalan, baik Laporan penggunaan dana perkumpulan maupun kegiatan perkumpulan pada periode berjalan.
3.           Pengurus Perkumpulan wajib membuat Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban didalam pergantian pengurus.


Pasal 18
Anggota pengurus perkumpulan dinyatakan berhenti jika :
1.            Telah habis masa periode kepengurusannya.


2.           Permohonan dari anggota pengurus yang disyahkan didalam Rapat Anggota.
3.           Diberhentikan karena tidak dapat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ataupun melanggar norma-norma etika dan kemanusiaan melalaui Rapat Anggota.

BAB VI
Perobahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
1.            Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan jika ada permohonan 2/3 (Dua per tiga) dari Anggota yang hadir di dalam Rapat Anggota.
2.           Pelaksanaan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan didalam Rapat Anggota.


BAB VII
P e n u t u p

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kembali dikebijakan Pengurus melalui Rapat Pengurus.

Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tangerang
Tanggal :      21 Februari 1999    _________________ 2011


Badan Pengurus Harian
Punguan Sidauruk, Boru dan Bere
Se Kabupaten dan Kodya Tangerang


Dehmin Saragih, BSc.                   Limmer Sidauruk
Ketua                                               Sekretaris












-------
Dalam penyusunan.
-------

1 komentar:

PUNGUAN SIDAURUK WILAYAH VII - TANGERANG mengatakan...

Admin:
Kepada Anggota Wilayah VII - Tangerang,
Mohon diberikan Masukan / Komentarnya untuk menyempurnakan AD/ART ini.
Mauliate ma.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.