/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

Rabu, 28 Agustus 2013

Eksepsi Dua Pendeta Perkara Pemalsuan Dokumen.

Nilai Kasus Itu Perdata, Bukan Pidana

SIANTAR- Setelah melewati sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar atas dakwaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil rapat Sinode tahun 2010, dua pendeta berinisial Pdt KS dan Pdt DE br. S yang bertugas di Gereja Pentakosta, menilai dakwaan itu tidak pantas. Mereka menilai, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana dan lebih cenderung ke persidangan perdata.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Selasa (27/8). Melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang, kedua terdakwa mengajukan eksepsi (pembelaan) dan menilai kasus dugaan pemalsuan surat hasil sinode tahun 2010 sudah memeroleh putusan perdata di PN dan juga putusan di Pengadilan Tinggi Medan pasca banding hasil putusan di PN Siantar. Bahkan ketika tingkat kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA), juga telah berkekuatan hukum tetap terkait keabsahan kedua terdakwa menjabat sebagai pengurus di Gereja Pentakosta Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Siantar Selatan.
Putusan Perdata melalui PN Siantar, Pengadilan Tinggi, serta PTUN di Mahkamah Agung tak luput dari fakta yang ada. Pasalnya, para terdakwa menegaskan kembali bahwa putusan sinode saat itu justru adalah hasil dari putusan para peserta sinode yang hadir sesuai peraturan AD/RT gereja Pentakosta. Sehingga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Hendrawan tidak melanjutkan tuntutannya dalam perkara tersebut dengan menggunakan Pasal 81 KUHP atau penundaan pidana karena adanya unsur Pra Yudisial.
Dalam dakwaan itu, kuasa hukum kedua pendeta tersebut menilai JPU tidak cermat merumuskan dakwan terhadap kliennya, khususnya pada dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan JPU, adanya indikasi keragu-raguan untuk mengklasifikasi perkara tersebut dengan unsur pidananya. Bahkan materi pokok perkara jelas tidak ada dibahas dalam dakwaan JPU. Ironinya lagi, dakwaan primer justru tidak ada perbedaan dalam dakwaan subsider yang dilakukan JPU.
Dimana saat sekarang justru yang menjadi pucuk pimpinan Gereja Pentakosta adalah kedua terdakwa sebagai ketua dan sekjen untuk priode 2012-2016. Hal itu berdasarkan Sinode XXXV tanggal 27-29 Juli 2012 lalu. Karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Viktor Pakpahan SH beranggotakan As’Ad R Lubis SH dan Ladis M Bakkara untuk membatalkan dakwaan demi hukum.
Menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, JPU akan menanggapi pada persidangan selanjutnya dan meminta kepada majelis memberi waktu selama satu pekan. 

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.