/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

Sabtu, 29 Desember 2012

Jabatan Ketua Pembina Yayasan USI “Dikudeta”, R Syamsudin M Sinaga: Pemecatan Cacat Hukum.

Polentyno Girsang – T Zulkarnain Damanik
SIANTAR – Kisruh pemilihan calon Rektor Universitas Simalungun (USI) sepertinya dimanfaatkan sekelompok orang untuk melengserkan Ketua Pembina Yayasan USI Drs T Zulkarnain Damanik MM dari jabatannya.

Hal ini terindikasi dari pernyataan DR Med dr Polentyno Girsang SpB.KBD FinaCS dkk sebagaimana dilansir melalui salah satu media cetak, bahwa Ketua Pembina Yayasan USI itu telah dipecat. Selain Zulkarnain Damanik, kubu yang ikut dipecat Polentyno adalah Masdin dan Agustina. Sedangkan Plt yang dihunjuk adalah Karmidin dan Jandriswandi.
Kepada wartawan, Jumat (21/12), Polentyno Girsang menjelaskan, pemberhentian Ketua Pembina Yayasan USI itu dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Katanya, ini telah disetujui lima orang anggota pembina yang diputuskan melalui rapat Pembina Yayasan USI.
Mereka yang menyetujui, sebut Polentyno, Pdt PV Haloho STh MBA, Ir Washington Sipayung, Minten Saragih, Hasiholan Purba SH dan terakhir Parlindungan Purba SH MH. Namun Parlindungan Purba memang tidak hadir dalam rapat.
Ditanya kenapa dilengserkan? Polentyno mengatakan karena Zulkarnain Damanik dianggap tidak kooperatif untuk mematuhi keputusan senat USI soal pemilihan calon Rektor USI yang namanya sudah diputuskan, yaitu Drs Hisarma Saragih MHum dan Djasurdin SH MH.
Sementara Ketua Pembina Yayasan USI Zulkarnain Damanik, menyangkal tuduhan Polentyno Girsang yang mengatakan dirinya tidak kooperatif. Sebaliknya sebagai seorang pemimpin di lembaga perguruan tinggi, kata dia harus memberi contoh tauladan kepada publik khususnya masyarakat intelektual agar tidak salah dalam mengambil keputusan apapun.
Gejolak di tubuh USI, katanya dipicu dari sikapnya yang dengan tegas menolak pencalonan dua orang kandidat Rektor. Alasannya, sebagai Ketua Pembina Yayasan USI tanggal 13 Desember 2012 dia mengundang para anggota Pembina untuk mengadakan rapat Pembina tanggal 20 Desember 2012 di Kantor Pembina Yayasan USI.
Yang dibahas/diagendakan dalam rapat ketika itu kata dia adalah mengenai adanya demo mahasiswa USI dan yang kedua membahas masalah pemilihan Rektor USI. Karena soal pemilihan Rektor USI, salah seorang calon yaitu Prof DR Amrin Saragih MA telah menggugat Ketua Panitia, Senat, Rektor dan Ketua Pembina Yayasan USI ke PTUN Medan karena namanya dicoret atau tidak disertakan dalam pemaparan visi dan misi.
Padahal katanya, nama Prof DR Amrn Saragih MA sudah dinyatakan lulus Administrasi dan wajib ikut dalam pemaparan visi dan misi di hadapan Senat dan Organ Yayasan USI.
Cacat Hukum
Sementara itu, DR Syamsudin Manan Sinaga SH MH yang dihubungi melalui sambungan telepon, mengaku kaget dengan pernyataan Polentyno Girsang yang memecat Ketua Pembina dan dirinya sekaligus menggantikan jabatan itu.
Kata mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM itu, pemecatan yang dilakukan itu adalah cacat hukum. Alasannya kata dia, sebagai anggota Pembina, secara hukum tidak ada kewenangan Polentyno Girsang dkk melakukan rapat untuk pemecatan Ketua Dewan Pembina Yayasan USI.
Memberhentikan anggota atau Ketua Pembina Yayasan USI kata Syamsudin Manan, pelaksanaanya harus ditempuh melalui mekanisma atau aturan yang berlaku di USI dan aturan hukum, dan harus dirapatkan dan yang memimpin rapat harus Ketua Dewan Pembina.
Dalam masalah ini, kata dia, Ketua Pembina Yayasan USI pada rapat sebelunya sudah mengetuk palu pertanda rapat ditutup. Setelah itu, tak ada lagi hak dan kewenangan anggota Pembina Yayasan USI untuk membuka rapat dan mengambil keptusan memecat Ketua Pembina, hal ini katanya jelas melanggar hokum dan hasilnya juga menjadi cacat hukum.
Apalagi jabatan Ketua Pembina Yayasan USI kata dia adalah lima tahun sebagaimana diatur dalam ART No 1/2012 tanggal 3 Nopember 2012. Rapat yang dilaksanakan itu katanya adalah ‘liar’ karena tidak ada undangan.





Sumber : metrosianta.com


Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.