/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

Rabu, 28 Agustus 2013

Sidang Pembunuhan Kapolsek, Terdakwa Bantah Terlibat.

SIMALUNGUN- Selain mengaku dianiaya saat diperiksa, beberapa terdakwa mengaku tidak terlibat atas perkara yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Siahaan.
Hal tersebut terkuak saat sidang lanjutan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumalungun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (27/8). Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama dan di Ruang Sidang II, masing-masing dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro dan Ramses Pasaribu.
Di ruang utama yang dipimpin Abdul Siboro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Damanik menghadirkan terdakwa Rudi Antoni Sidabutar sebagai saksi atas terdakwa Sofian Sitio, Warianto dan Jordan Silalahi.
Dalam keterangan terdakwa Rudi Antoni Sidabutar, dia tidak melihat sama sekali para terdakwa di lokasi kejadian. Sebab, selain lokasi sangat ramai dan gelap, dia hanya sekedar melintas dan langsung masuk ke rumah yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi.
Selain itu, terdakwa Rudi Antoni Sidabutar juga mengakui, hal itu dapat dibuktikan. Sebab, saat itu dia sedang bersama ibunya yang berada di lokasi. ”Aku di situ mau cari mamakku. Habis itu, aku langsung membawa mamakku ke rumah karena sudah kulihat gemetaran tangannya. Mamakku itu punya penyakit jantung. Aku di lokas itu hanya lima menit dan itupun karena mencari mamakku,” akunya.
Ketika majelis hakim bertanya kondisi lokasi saat itu, terdakwa Rudi Antoni Sidabutar menjelaskan, saat itu dia melihat ada sebuah mobil terperosok ke saluran air. Selain itu, terlihat pedati di tengah jalan, namun dia idak mengetahui milik siapa dan siapa yang memindahkanya ke badan jalan itu.
Dari mobil itu, ada sekitar 10 meter aku yang mulia. Nggak bisa kulihat siapa-siapa saja di situ. Ramai kali yang mulia,” akunya. Sementara itu, ketika JPU Saut Damanik bertanya mengenai kepastian pengakuan tersebut, Rudi Antoni Sidabutar yang bersaksi dalam persidangan itu mengatakan kalau itu semua benar apa adanya.
”Aku tidak ada terlibat dan aku tidak tau mengapa aku bisa ikut dalam permasalahan yang tidak kutau,” ujarnya. Sementara itu, di Ruang Sidang II yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu, JPU Josron Malau, menghadirkan terdakwa Fernandus Turnip untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Dedi Girsang.
Dalam kesaksiannya, Fernandus yang didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Andar Siahaan juga mengataan hal yang sama dan berbelit-belit.
Dia mengatakan, kalau saat itu suasana gelap gulita dan tidak melihat siapapun, namun melihat secara jelas wajah Kapolsek. ”Saya tidak melihat dia (Dedi Girsang) yang mulia.,” akunya.
Ketika JPU Josron Malau menjelaskan keterangannya di BAP, terdakwa Fernandus Turnip mengaku kalau saat itu dia dipaksa menandatangani berkas dan juga disiksa. Selain itu, dia juga mengaku takut sehingga apapun yang disuruh, terpaksa dia lakukan. ”Disiksa dan dipaksa aku waktu itu,” ujarnya yang menbuat pengunjung tecengang.
Menanggapi hal itu, Josron Malau mengatakan tidak akan percaya begitu saja. Sebab, berdasarkan pengakuan seluruh terdakwa yang ditanya, hampir seluruhnya mengaku demikian. ”Nanti bisa dibuktikan itu. Kalau kau berbohong, berarti kau bisa dkenakan pelanggaran sumpah palsu,” tutup Josron.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menutup persidangan dan akan kembali dibuka pada, Kamis(29/8) mendatang, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi mahkota (saling memberikan kesaksian, red).
Berita Terkait:
  1. PengakuaTerdakwa Pembunuhan kapolsek
  2. Sidang Lanjutan Pembunuhan Kapolsek
  3. Sidang Pembunuhan Kapolsek
  4. Sidang Lanjutan Pembunuhan Kapolsek Brigadir, Leo Ngaku Tak Baca BAP
  5. Sidang Lanjutan Pembunuhan kapolsek
Sumber: Metrosiantar

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.