/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

Kamis, 13 September 2012

Perusak Rumah Tak Berhenti Meneror Amen Sekeluarga Mengurung Diri


METROSIANTAR.online


Rabu, 5 September, 2012 0 Komentar
(Foto: Tonggo Sibarani) Amen Sidauruk.
SIMALUNGUN- Amen Sidauruk (67), warga Dolok Huluan, Nagori Dolok Huluan, Kecamatan Raya, Simalungun tidak berani keluar dari rumahnya karena diancam teror oleh sekeluarga yang dipolisikannya. Dia diancam akan dihajar sampai babak belur kalau tampak keluar rumah.  “Saya takut pak keluar rumah. Para pelaku yang melakukan perusakan itu belum ditangkap. Mereka meneror saya. Apalagi para pelaku itu merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga. Tolonglah, pak supaya mereka ditangkap saja,” ujar Amen kepada METRO, Selasa (4/9).
Mereka yang diadukan atas kasus perusakan itu antara adalah, Salper Purba (35), istrinya Risma, dan dua anaknya Fredy Purba (22) dan Rio Purba (18), serta 6 orang sanak keluarganya Aliden Purba, Adis Purba, Buha Manalu, Toni, dan Ferdi.  Amen menceritakan, bahwa rumah yang ditempatinya Minggu (2/9) dini hari dirusak Salper Purba bersama sanak keluarganya. Ia dan isterinya Noning Purba dan dua orang putrinya saat kejadian itu ketakutan dan tidak berani keluar dari rumah. “Waktu kejadian itu, kami sangat ketakutan. Tidak ada satu pun yang berani keluar rumah.
Mulai Sabtu (1/9), sekira pukul 21.00 WIB sampai Minggu pukul 03.00 WIB, rumah kami dilempari. Dan pintu depan rumah dicoba dibongkar paksa. Dinding rumah dan atap seng dilempari. Saat itu, kami sangat ketakutan. Bahkan saat kejadian itu, isteri saya pingsan,” ungkap Amen, ketika dijumpai di kediamannya.  Di sela-sela kejadian itu, Amen mengaku tidak serasa tidak peduli lagi. Ia fokus mengobati isterinya Noning yang tengah pingsan. Beruntung saat itu isterinya langsung sadarkan diri. “Ketika isteri saya sudah sadarkan diri, saya kabur lewat pintu belakang. Memang sebelumnya, saya sudah telepon teman untuk menjemput saya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Simalungun. Pulang membuat pengaduan, mereka sudah menghentikan aksi melempari rumah saya,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, ia memeriksa apa yang terjadi dengan rumahnya yang berukuran 6 meter kali 8 meter berdinding papan itu. Akibat kejadian itu, atap seng rumahnya bocor-bocor, pintu depan rumah rusak, dinding rumah banyak bekas lemparan. Hingga saat ini batu dan kayu bekas lemparan masih dibiarkan. “Kami tidak mau bersihkan batu dan kayu di depan rumah ini sebelum dilihat polisi. Begitu juga dengan atap seng dan pintu depan yang rusak, kami tidak akan perbaiki supaya ada bukti,” tegasnya.  Lebih lanjut kata Amen, peristiwa itu bermula saat dirinya di bulan Juli kemarin menebang sebatang kayu Dosin milik mertuanya di ladang.
Setelah penebangan itu, Salper Purba yang masih ada hubungan keluarga dengan Amen menanyakan maksud penebangan tersebut.  “Isteri saya dan Salper masih abang adik. Kayu yang saya tebang itu di ladang milik mertua saya, dan sudah mendapat persetujuan dari keluarga mertua saya. Usai penebangan satu pohon itu, tiba-tiba keluarga Salper datang ke rumah mengatakan keberatan atas penebangan itu. Karena saya tidak mau cari masalah, saya sudah minta maaf dan akan mengganti rugi kayu tersebut,” aku Amen.  Tetapi permohonan maaf Amen tidak diterima Salper dan keluarganya. Hari itu juga, Noning meminta maaf kepada adik-adiknya atas penebangan kayu yang dilakukan suaminya.
“Saya dan isteri saya sudah memohon maaf dan akan mengganti rugi kayu yang sudah ditebang itu. Saya pun tidak tahu apa maksud mereka karena tidak memberikan jawaban. Padahal tanah itu masih milik mertua saya yang siapa saja dari keluarga isteri saya bisa mengelolanya,” ujarnya.  Pasca penebangan itu, tepatnya tanggal 25 Juli, gubuk milik Amen di ladang dibakar yang pelakunya diduga Salper. Setelah itu, keluarga Amen juga diteror dengan ancaman-ancaman. “Puncaknya semalam. Saat kami tidur, rumah kami diserang lemparan. Kami pun tidak berani keluar. Hanya saja kami intip mereka dari jendela siapa-siapa saja yang melemparinya,” tukasnya.  Salper yang hendak dikonfirmasi, tidak berada di rumahnya.
Rumahnya berukuran 5 meter kali 6 meter berdinding papan tertutup rapat.  Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP H Panggabean SH membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Amen. Akibat perbuatannya, Salper dan keluarganya disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 106 KUHP tentang Perusakan barang secara bersama-sama. (osi/dro)
>>> JEB.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.