Pematangsiantar | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) janji segera menertibkan bangunan liar yang ada di Kota Siantar, khususnya yang ada di sekitar Jalan Vihara Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
"Satpol PP masih menunggu kesepakatan bersama tim terpadu yang terdiri dari Tarukim, Kecamatan, Rumah Sakit, Bagian Hukum dan Humas Pemko Siantar untuk melakukan penggusuran seluruh bangunan liar di Kota Siantar. Rencananya, dalam waktu dekat hal itu akan segera disepakati," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Regu Satpol PP Siantar, AM Siahaan yang ditemui saat melarang pemilik salah satu bangunan “liar” di Jalan Vihara mengatakan pihaknya sudah 3 kali memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut agar menghentikan seluruh kegiatan mereka sebelum mereka (pemilik, red) memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar. Sayangnya, sampai saat ini kegiatan tersebut masih tetap dilakukan.
"Kita terpaksa turun langsung ke lapangan untuk melarang warga, karena selama ini surat yang kita kirim seakan tidak direspon oleh mereka," ucapnya.
Disinggung mengenai keterlibatan pejabat dan oknum anggota DPRD Siantar, AM Siahaan mengaku telah mendengar informasi tersebut. Walaupun demikian, lanjut Siahaan, pihaknya (Satpol PP. red) tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugas mereka melakukan penertiban.
"Walaupun ada sedikit kendala, tapi namanya tugas ya harus dikerjakan. Tak perduli harus berbenturan dengan siapapun," pungkasnya.
Sumber : http://topkota.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar