/* Membuat Berita Utama dengan Judul Posting Saja ----------------------------------------------- */

Rabu, 28 Agustus 2013

Temuan BPK RI Masih Dalam Penyelidikan Polisi.

Rp.174 Juta Anggaran Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan

SIANTAR– Setelah mencuatnya temuan BPK RI atas perjalanan dinas di Sekretariat Daerah TA 2012 yang tidak dilaksanakan dan mengakibatkan terindikasi kerugian daerah Rp. 174 juta, hingga saat ini pihak Polres Siantar masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui unsur pidananya.
Kanit Tipikor Polres Siantar Iptu Lengkap Siregar ditemui METRO di ruang kerjanya, Selasa (27/8) menerangkan, pihaknya masih meneliti serta mengumpulkan bahan-bahan dari sumber penyelidikannya. “Soal siapa sumber dan apa saja bahan kami dalam hal penyelidikan ini tidak bisa kami informasikan,” katanya. Dia juga mengatakan, pihaknya juga belum mengarah untuk tahapan meminta keterangan dari pejabat terkait yang disebutkan tidak melakukan perjalanan dinas.
Disinggung apabila para pejabat tersebut telah mengembalikan biaya tersebut sesuai rekomendasi BPK RI. Kata Lengkap Siregar, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI merupakan bahan dalam hal penyelidikan. “Intinya, kepolisian belum bisa menentukan unsur pidananya atau tidak atas LHP BPK RI ini. Itu sebabnya saat ini masih meneliti dulu,” terangnya.
Sebelumnya, Humas BPK RI Michael Togatorop kepada METRO menerangkan, fungsi BPK adalah sebagai pengawasan atas penyelanggaraan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Adapun temuan BPK RI yang berindikasi dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah, BPK RI kemudian mengeluarkan rekomedasi agar nilai potensi indikasi kerugian keuangan daerah tersebut dikembalikan.
“Soal menentukan ada unsur pidana atau tidak bukanlah kewenangan lembaga BPK RI menentukannya, namun lembaga yang berhak adalah lembaga penegak hukum, seperti kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Henry Sinaga, berkomentar soal perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Menurutnya, dikembalikan atau tidak atas rekomendasi BPK tersebut, namun penegak hukum dapat berperan untuk mencari fakta dalam penetapan apakah ada unsur pidana atau tidak. Dia mengatakan, pejabat terkait bisa diduga memiliki niat dengan menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukkannya. Akan tetapi, karena ketahuan dari hasil audit BPK, maka pejabat terkait siap mengembalikannya. “Coba kalau tidak menjadi temuan, bisa saja tidak dikembalikan. Nah, bukankah itu merupakan tindak pidana korupsi,” katanya.
Henry menegaskan, hal itu terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang mengelola uang negara. Sehingga bagi pejabat yang tidak melakukan perjalanan dinas, harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, dalam laporan BPK RI yang diterbitkan tahun 2013 atas penggunaan anggaran TA 2012 di sekretariat derah, terdapat tiket pesawat 8 orang senilai Rp.10,8 juta yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban perjalan dinas. Akan tetapi, nomor dan nama tiket yang bersangkutan tidak terdaftar pada database manifest GIA.
Kemudian pada harga tiket pesawat 15 orang yang dilampirkan pada bukti pertanggungjawab tidak sesuai data harga tiket dari hasil konfrimasi pada Manifest GIA dengan selisih harga Rp.20,6 juta. Namun dari penjelasan dari pejabat/pegawai yang bersangkutan kepada BPK, permasalahan tiket tersebut diketahui sebelumnya karena tiket pesawat pulang-pergi yang diperoleh dari biro perjalanan (travel). Akan tetapi, saat BPK meminta nama travel yang dimaksud, pejabat/pegawai tidak dapat menyebutkan nama travel dengan alasan tidak ingat.
Masih di sekretariat daerah yang dimpin oleh Donvert Panggabean selaku Sekda, BPK juga menemukan perjalanan dinas berindikasi tidak dilaksanakan. Dalam laporan pertanggungjawaban sebanyak 16 orang telah menggunakan anggaran Rp.174,4 juta untuk perjalanan dinas. Temuan BPK itu pun dibenarkan oleh tiga orang pejabat/pegawai terkait yang disampaikan secara tertulis kepada BPK yang isinya menyebutkan mengakui memang tidak melakukan perjalanan dinas dan bersedia mengembalikan dana perjalanan dinas.




Sumber: Metrosianta.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Formulir Sensus & Data Ulang

    Jika menginginkan Pendaftaran On-Line, maka Klik dari sini.

    (Syarat dan Ketentuan berlaku).

    Panduan Pengisian:

    1. Harus mempunyai email.

    2. Semua kolom yang bertanda * harus diisi.

    3. Untuk panduan kolom arahkan pointer ke O dan dibaca.

    4. Jika gagal maka lihat pesan yang ditampilkan.